Correct Article 18
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) PPK menuangkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan menggunakan formulir Model:
a. D.HASIL KECAMATAN-PPWP;
b. D.HASIL KECAMATAN-DPR;
c. D.HASIL KECAMATAN-DPD;
d. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-DPRA, D.HASIL KECAMATAN-DPRP, D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, D.HASIL KECAMATAN-DPRPT, D.HASIL KECAMATAN-DPRPS, D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD; dan
e. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL KECAMATAN-DPRK, yang dibuat melalui Sirekap.
(2) PPK mencetak formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sirekap dan menyampaikan kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan kembali.
(3) Jika hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terdapat kesalahan, maka PPK mencetak kembali formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebanyak jumlah Saksi dan Panwaslu Kecamatan.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kesalahan, PPK melakukan pembetulan dan mencetak kembali formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sirekap.
(5) Ketentuan mengenai formulir Model D.HASIL KECAMATAN-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(6) Ketentuan mengenai formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(7) Ketentuan mengenai formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(8) Ketentuan mengenai formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(9) Ketentuan mengenai formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(10) Ketentuan mengenai formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(11) Ketentuan mengenai formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(12) Ketentuan mengenai formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(13) Ketentuan mengenai formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(14) Ketentuan mengenai formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(15) Ketentuan mengenai formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(16) Ketentuan mengenai formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(17) Ketentuan mengenai formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Your Correction
