Correct Article 17
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat dilaksanakan secara paralel dengan membagi ke dalam 2 (dua) kelompok atau lebih dengan mempertimbangkan jumlah TPS dan waktu yang tersedia.
(2) Dalam hal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilaksanakan secara paralel sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1), Peserta Pemilu dapat menghadirkan Saksi paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap kelompok yang bertugas secara bergantian.
(3) Sebelum rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilaksanakan secara paralel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua PPK membuka dan memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan.
(4) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dilaksanakan secara paralel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Your Correction
