Correct Article 16
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(6) huruf f dan huruf g, PPK menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model:
a. C.HASIL-PPWP;
b. C.HASIL-DPR;
c. C.HASIL-DPD;
d. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASIL- DPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL- DPRPS, C.HASIL-DPRPP, atau C.HASIL-DPRPBD;
dan
e. C.HASIL-DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK, dari TPS sebagai dasar melakukan pembetulan.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perbedaan jumlah suara yang tidak dapat diselesaikan, PPK melakukan penghitungan suara ulang.
(3) PPK mencatat pelaksanaan penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai kejadian khusus dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU.
Your Correction
