Correct Article 15
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) PPK melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) untuk perolehan suara di seluruh TPS dalam wilayah kerjanya.
(2) PPK dibantu oleh PPS, sekretariat PPK, dan sekretariat PPS dalam melaksanakan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketua PPK memimpin dan membuka rapat pleno rekapitulasi dengan memberikan penjelasan kepada peserta rapat mengenai:
a. agenda rapat; dan
b. tata cara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan.
(4) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dilakukan terhadap setiap TPS dalam suatu
desa/kelurahan atau disebut dengan nama lain sampai seluruh desa/kelurahan atau disebut dengan nama lain di wilayah kerja PPK.
(5) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu:
a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. anggota DPR;
c. anggota DPD;
d. anggota DPRD provinsi; dan
e. anggota DPRD kabupaten/kota.
(6) PPK melaksanakan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan langkah sebagai berikut:
a. membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c;
b. mengeluarkan masing-masing sampul kertas tersegel yang berisi formulir Model:
1. C.HASIL-PPWP;
2. C.HASIL-DPR;
3. C.HASIL-DPD;
4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASIL-DPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL- DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD;
5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK;
dan
6. C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU, dari kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. membuka sampul kertas tersegel dan menempelkan formulir Model:
1. C.HASIL-PPWP;
2. C.HASIL-DPR;
3. C.HASIL-DPD;
4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASIL- DPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD; dan
5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK, pada papan yang akan digunakan dalam rekapitulasi;
d. menampilkan data dan foto dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik;
e. mempersilakan PPS membacakan data dalam formulir Model:
1. C.HASIL-PPWP;
2. C.HASIL-DPR;
3. C.HASIL-DPD;
4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASIL-DPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL- DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD; dan
5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK;
f. mencocokkan data dalam formulir Model:
1. C.HASIL-PPWP;
2. C.HASIL-DPR;
3. C.HASIL-DPD;
4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASIL-DPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL- DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD; dan
5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK, dengan data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
g. mempersilakan Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk mencocokkan data dalam formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP, Model C.HASIL SALINAN- DPR, Model C.HASIL SALINAN-DPD, Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV, Model C.HASIL SALINAN- DPRA, Model C.HASIL SALINAN-DPRP, Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, Model C.HASIL SALINAN- DPRPT, Model C.HASIL SALINAN-DPRPS, Model C.HASIL SALINAN-DPRPP, atau Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, dan Model C.HASIL SALINAN- DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL SALINAN- DPRK yang dimilikinya dengan data dalam:
1. formulir Model C.HASIL sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan
2. data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan
h. melakukan pembetulan pada Sirekap apabila terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir Model C.HASIL sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
(7) PPK membuka sampul kertas tersegel yang berisi formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b angka 6 dan membacakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta status penyelesaiannya.
(8) Pembacaan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan di setiap akhir rekapitulasi pada tiap TPS.
(9) Dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang belum dapat terselesaikan di TPS, PPK menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan.
(10) PPK wajib mencatat seluruh kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan menggunakan formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI- KPU.
(11) Dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan, PPK mencatat dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI- KPU dengan kata nihil.
(12) Ketentuan mengenai formulir Model C.HASIL-PPWP, Model C.HASIL-DPR, Model C.HASIL-DPD, Model C.HASIL-DPRD PROV, Model C.HASIL-DPRA, Model
C.HASIL-DPRP, Model C.HASIL-DPRPB, Model C.HASIL- DPRPT, Model C.HASIL-DPRPS, Model C.HASIL DPRPP, Model C.HASIL DPRPBD, Model C.HASIL DPRD KAB/KOTA, dan Model C.HASIL-DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU yang mengatur mengenai pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu.
(13) Ketentuan mengenai formulir Model C.HASIL SALINAN- PPWP, Model C.HASIL SALINAN-DPR, Model C.HASIL SALINAN-DPD, Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV, Model C.HASIL SALINAN-DPRA, Model C.HASIL SALINAN- DPRP, Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, Model C.HASIL SALINAN-DPRPT, Model C.HASIL SALINAN-DPRPS, Model C.HASIL SALINAN-DPRPP, Model C.HASIL SALINAN- DPRPB, Model C.HASIL SALINAN-DPRD-KAB/KOTA, dan Model C.HASIL SALINAN-DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf g dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU yang mengatur mengenai pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu.
(14) Ketentuan mengenai formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Your Correction
