Correct Article 14
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) PPK melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan setelah menerima kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(4) dari seluruh TPS melalui PPS di wilayah kerjanya.
(2) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi.
(3) Rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh peserta rapat yang terdiri dari:
a. Saksi;
b. Panwaslu Kecamatan; dan
c. PPS dan sekretariat PPS.
(4) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi ketentuan:
a. dimandatkan secara tertulis oleh masing-masing Peserta Pemilu paling banyak 2 (dua) orang, dengan
ketentuan yang dapat menjadi peserta rapat berjumlah 1 (satu) orang;
b. setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu; dan
c. harus membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh:
1. Pasangan Calon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
2. pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; atau
3. calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD.
(5) Peserta rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus hadir tepat waktu dan mengisi daftar hadir.
(6) Selain peserta rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rapat pleno rekapitulasi dapat dihadiri oleh pemantau Pemilu terdaftar, masyarakat, dan/atau instansi terkait, serta diliput oleh pewarta.
(7) Pemantau Pemilu terdaftar dan pewarta sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib menunjukkan surat tugas dan identitas diri yang bersangkutan kepada PPK.
(8) Dalam hal Saksi dan/atau Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b tidak hadir dalam rapat pleno rekapitulasi, pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tetap dilanjutkan.
(9) Dalam hal terdapat perselisihan hasil penghitungan perolehan suara di tingkat TPS berdasarkan formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU, PPK dapat menghadirkan KPPS sebagai peserta rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan.
(10) Ketentuan mengenai formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU yang mengatur mengenai pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu.
Your Correction
