Correct Article 13
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) PPK melakukan penyiapan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dimulai.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. ruang rapat, dengan mempertimbangkan:
1. kapasitas jumlah peserta rapat pleno rekapitulasi; dan
2. penempatan dan pengamanan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4);
b. Sirekap;
c. kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) yang berisi dokumen pemungutan dan penghitungan perolehan suara di TPS;
d. kotak rekapitulasi yang digunakan untuk menampung dan menyimpan formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan;
e. kotak hasil TPS yang digunakan untuk menyimpan seluruh formulir hasil penghitungan perolehan suara setiap TPS di wilayah kerja PPK, setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selesai;
f. sarana pendukung dalam penggunaan Sirekap; dan
g. sarana lainnya, yang terdiri atas:
1. sampul kertas;
2. segel;
3. spidol;
4. bolpoin;
5. lem perekat;
6. alat tulis kantor lainnya;
7. segel plastik sebagai alat pengaman lainnya pengganti gembok; dan
8. komputer, printer, layar dan proyektor, atau layar elektronik.
(3) Dalam hal pada wilayah kecamatan tidak memiliki sarana pendukung dalam penggunaan Sirekap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f berupa internet, PPK menyiapkan formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam format portable document format yang dapat diedit.
(4) Dalam hal pada wilayah kecamatan tidak memiliki sarana pendukung dan sarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dan huruf g angka 8, PPK menyiapkan formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam ukuran besar yang mudah terlihat oleh peserta rapat pleno rekapitulasi.
Your Correction
