Correct Article 12
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Ketua PPK melakukan pembagian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b kepada anggota PPK, anggota PPS, sekretariat PPK, dan sekretariat PPS.
(2) Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ketua PPK bertugas memimpin rapat pleno rekapitulasi;
b. anggota PPK dibantu anggota PPS bertugas membacakan formulir hasil penghitungan perolehan suara dan catatan keberatan/kejadian khusus pada saat pelaksanaan penghitungan suara; dan
c. sekretariat PPK dibantu sekretariat PPS bertugas:
1. menyiapkan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) yang berisi dokumen pemungutan dan penghitungan perolehan suara di setiap TPS; dan
2. mengoperasikan Sirekap.
Your Correction
