Correct Article 11
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) PPK melakukan penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) huruf a dengan membagi jumlah kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kerja PPK.
(2) Penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan agar rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan.
(3) PPK membuat surat undangan rapat pleno rekapitulasi dan menyampaikan kepada peserta rapat pleno rekapitulasi.
(4) Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan rekapitulasi;
b. tempat pelaksanaan rekapitulasi; dan
c. jadwal acara pelaksanaan rekapitulasi.
(5) PPK harus menyampaikan surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimulai.
Your Correction
