Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPK mempersiapkan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan. (2) Persiapan pelaksanaan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi; b. pembagian tugas; dan c. penyiapan sarana dan prasarana.
Your Correction