Correct Article 10
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) PPK mempersiapkan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan.
(2) Persiapan pelaksanaan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi;
b. pembagian tugas; dan
c. penyiapan sarana dan prasarana.
Your Correction
