Correct Article 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) PPLN menerima kotak suara tersegel dari KPPSLN.
(2) Kotak suara tersegel dari KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kotak suara Pemilu:
a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan
b. anggota DPR daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta II.
(3) PPLN membuat berita acara penerimaan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) PPLN wajib menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.
Your Correction
