Correct Article 8
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) PPS menerima kotak suara tersegel dari KPPS untuk diteruskan kepada PPK.
(2) PPS membuat berita acara penerimaan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) PPS menyampaikan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPK disertai surat pengantar.
(4) PPK menerima kotak suara tersegel dari PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang terdiri dari kotak suara Pemilu:
a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. anggota DPR;
c. anggota DPD;
d. anggota DPRD provinsi; dan
e. anggota DPRD kabupaten/kota.
(5) PPK membuat berita acara penerimaan kotak suara tersegel dari PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) PPK wajib menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.
Your Correction
