Correct Article 7
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Kegiatan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan berdasarkan program dan jadwal tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu.
(2) Program dan jadwal tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Your Correction
