Correct Article 6
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan pada tingkat:
a. wilayah kerja PPLN; dan
b. nasional.
(2) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. PPLN pada tingkat wilayah kerjanya masing-masing;
dan
b. KPU pada tingkat nasional.
(3) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk Pemilu:
a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dengan menghitung perolehan suara Pasangan Calon; dan
b. anggota DPR dengan menghitung perolehan suara Partai Politik dan calon anggota DPR daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta II.
Your Correction
