Correct Article 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan pada tingkat:
a. kecamatan;
b. kabupaten/kota;
c. provinsi; dan
d. nasional.
(2) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. PPK pada tingkat kecamatan;
b. KPU Kabupaten/Kota pada tingkat kabupaten/kota;
c. KPU Provinsi pada tingkat provinsi; dan
d. KPU pada tingkat nasional.
(3) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk Pemilu:
a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dengan menghitung perolehan suara Pasangan Calon;
b. anggota DPR dengan menghitung perolehan suara Partai Politik dan calon anggota DPR;
c. anggota DPD dengan menghitung perolehan suara perseorangan calon anggota DPD;
d. anggota DPRD provinsi dengan menghitung perolehan suara Partai Politik dan calon anggota DPRD provinsi; dan
e. anggota DPRD kabupaten/kota dengan menghitung perolehan suara Partai Politik dan calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Your Correction
