Correct Article 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu meliputi:
a. penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara;
b. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara;
dan
c. penetapan hasil Pemilu nasional.
(2) Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara dalam negeri dan luar negeri, sebagai bahan untuk rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
(3) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a. persiapan;
b. pelaksanaan; dan
c. penyelesaian keberatan.
(4) Penetapan hasil Pemilu nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi penetapan hasil Pemilu nasional PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Your Correction
