Correct Article 11
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI PADA PROVINSI PAPUA SELATAN, PROVINSI PAPUA TENGAH, PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN, DAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
Current Text
Anggaran pada KPU Provinsi Papua Selatan, KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Provinsi Pegunungan, dan KPU Provinsi Barat Daya masing-masing dituangkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran dengan berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.
Your Correction
