Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI PADA PROVINSI PAPUA SELATAN, PROVINSI PAPUA TENGAH, PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN, DAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal KPU Provinsi Papua Selatan, KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Provinsi Papua Pegunungan, dan KPU Provinsi Papua Barat Daya belum dibentuk, KPU dapat menugaskan penyelenggaraan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban kepada: a. KPU Provinsi Papua untuk membantu penyelenggaraan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan; dan b. KPU Provinsi Papua Barat untuk membantu penyelenggaraan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban di Provinsi Papua Barat Daya.
Your Correction