Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 125

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberhentian anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. KPU Provinsi menyampaikan surat permohonan pemberhentian anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota karena meninggal dunia dan permohonan penggantian antarwaktu kepada KPU; dan b. surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilampiri dengan surat keterangan kematian dari pihak yang berwenang. (2) Pemberhentian anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan: a. KPU Provinsi menyampaikan surat permohonan pemberhentian anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota karena berhalangan tetap dan permohonan penggantian antarwaktu kepada KPU; dan b. surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilampiri dengan: 1. surat keterangan dokter atau surat keterangan hilang dari kepolisian; dan 2. Berita Acara hasil verifikasi dan/atau klarifikasi terhadap anggota KPU Kabupaten/Kota yang diberhentikan. (3) KPU melakukan verifikasi dan/atau klarifikasi terhadap permohonan pemberhentian anggota KPU Provinsi karena berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. (4) KPU MEMUTUSKAN pemberhentian dan penggantian antarwaktu anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam Rapat Pleno.
Your Correction