Correct Article 105
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3) huruf d dan Pasal 104 ayat
(4) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota tim pemeriksa; dan
b. 2 (dua) orang anggota tim pemeriksa.
(2) Anggota Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota;
b. ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia; dan
c. ketua atau anggota KPU Kabupaten/Kota yang diputuskan dalam Rapat Pleno.
(3) Ketua Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dijabat oleh anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Hukum dan Pengawasan.
13. Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 123 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
