Correct Article 90A
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat mengikuti perkuliahan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menyampaikan pemberitahuan perkuliahan;
b. waktu perkuliahan tidak mengganggu tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota;
c. mengutamakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota;
d. perkuliahan dilakukan pada perguruan tinggi di dalam wilayah kerja atau di luar wilayah kerja terdekat; dan
e. memilih rencana judul penelitian skripsi, tesis atau disertasi yang sesuai dengan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
(2) Pemberitahuan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada:
a. KPU bagi anggota KPU dan KPU Provinsi;
dan
b. KPU melalui KPU Provinsi bagi anggota KPU Kabupaten/Kota.
11. Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (7) Pasal 98 diubah, di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 98 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), dan di antara ayat (7) dan ayat (8) Pasal 98 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (7a) dan ayat (7b), sehingga Pasal 98 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
