Correct Article 25
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Current Text
(1) Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. administrasi perkantoran, rumah tangga, dan kearsipan;
b. protokol dan persidangan;
c. pengelolaan dan pelaporan Barang Milik Negara;
d. pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan;
e. pengusulan peresmian keanggotaan dan pelaksanaan sumpah/janji DPRD Provinsi;
dan
f. perencanaan, pengadaan barang dan jasa, serta distribusi logistik Pemilu dan Pemilihan.
(2) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan
evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. sosialisasi kepemiluan;
b. partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih;
c. publikasi dan kehumasan;
d. kampanye Pemilu dan Pemilihan;
e. kerja sama antar lembaga;
f. pengelolaan dan penyediaan informasi publik;
g. pengusulan penggantian antar waktu anggota KPU Kabupaten/Kota;
h. pengawasan proses rekrutmen anggota PPK, PPS, KPPS, dan petugas pemutakhiran data pemilih;
i. pembinaan etika dan evaluasi kinerja sumber daya manusia;
j. pengembangan budaya kerja dan disiplin organisasi;
k. pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan sumber daya manusia;
l. penelitian dan pengembangan kepemiluan;
dan
m. pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia.
(3) Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf c, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. penyusunan program dan anggaran;
b. evaluasi, penelitian, dan pengkajian kepemiluan;
c. monitoring, evaluasi, dan pengendalian program dan anggaran;
d. pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih;
e. sistem informasi yang berkaitan dengan tahapan Pemilu;
f. pengelolaan aplikasi dan jaringan teknologi dan informasi; dan
g. pengelolaan dan penyajian data hasil Pemilu nasional.
(4) Divisi Teknis Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf d, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. pengusulan daerah pemilihan dan alokasi kursi;
b. pendaftaran dan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu;
c. pencalonan Peserta Pemilu dan Pemilihan;
d. pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
e. penetapan hasil dan pendokumentasian hasil Pemilu dan Pemilihan;
f. pelaporan dana kampanye; dan
g. penggantian antar waktu anggota DPRD Provinsi.
(5) Divisi Hukum dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf e, mempunyai tugas mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. penyusunan rancangan Keputusan KPU Provinsi;
b. telaah hukum dan advokasi hukum;
c. dokumentasi dan publikasi hukum;
d. pengawasan dan pengendalian internal;
e. penyelesaian pelanggaran administratif, sengketa proses, sengketa hasil Pemilu dan Pemilihan, serta permasalahan hukum lainnya di luar masa tahapan Pemilu dan Pemilihan; dan
f. penanganan pelanggaran Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten/Kota.
6. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 35 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
