Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal KPU Provinsi beranggotakan 7 (tujuh) orang, ketua KPU Provinsi menjadi ketua Divisi Keuangan, Umum, dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a. (1a) Dalam hal KPU Provinsi beranggotakan 5 (lima) orang, ketua KPU Provinsi menjadi ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a. (2) Setiap anggota KPU Provinsi menjadi ketua pada 1 (satu) Divisi. (3) Setiap anggota KPU Provinsi dapat menjadi wakil ketua pada 1 (satu) Divisi. (4) Ketua dan wakil ketua Divisi membagi beban tugas secara proporsional. (5) Pembagian Divisi untuk masing-masing anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi. (6) Pembagian Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat diubah sesuai dengan kebutuhan. (7) Perubahan pembagian Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi. 4. Ketentuan ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction