Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyelenggarakan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Pasal 55, dan Pasal 57, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh kelompok Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah, penyedia barang/jasa, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Your Correction