Correct Article 55
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Penyelenggaraan SPBE di KPU Provinsi dikelola oleh pejabat eselon III atau pejabat fungsional ahli madya pada sekretariat KPU Provinsi yang menangani tugas dan fungsi di bidang teknologi dan informasi.
(2) Dalam melaksanakan penyelenggaraan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pejabat eselon III atau pejabat fungsional ahli madya yang menangani urusan data dan informasi mempunyai tugas memberikan dukungan ketatausahaan, pengendalian terhadap program, kegiatan, dan administrasi pelaksanaan SPBE di KPU Provinsi.
Your Correction
