Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan SPBE KPU dikelola oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi. (2) Dalam melaksanakan penyelenggaraan SPBE KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi mempunyai tugas memberikan dukungan ketatausahaan, pengendalian terhadap program, kegiatan, dan administrasi pelaksanaan SPBE di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Your Correction