Correct Article 52
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Tim pengarah SPBE di KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) huruf a mempunyai tugas memberikan arahan kebijakan dan penerapan SPBE di KPU.
(2) Dalam melakasnakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tim pengarah SPBE di KPU menyelenggarakan fungsi:
a. memfasilitasi perencanaan dan implementasi inisiatif program dan kegiatan SPBE;
b. memfasilitasi penerapan Tata Kelola SPBE dan Manajemen SPBE;
c. memfasilitasi proses koordinasi, kerja sama, atau integrasi penerapan SPBE di KPU dengan kementerian/lembaga, dan/atau pihak lain;
d. melakukan perbaikan dan pengembangan atas hasil rekomendasi pemantauan dan evaluasi penerapan SPBE;
e. mengatur pemantauan, penilaian, dan evaluasi kebijakan SPBE secara berkala terhadap perubahan peraturan, perkembangan teknologi dan/atau kebutuhan KPU; dan
f. mengatur pelaksanaan manajemen perubahan kebijakan SPBE.
(3) Tim pelaksana SPBE di KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) huruf b mempunyai tugas:
a. mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan SPBE di KPU; dan
b. melakukan koordinasi dengan Tim Koordinasi SPBE nasional untuk pelaksanaan SPBE yang melibatkan lintas kementerian/lembaga, dan/atau pihak lain.
Your Correction
