Correct Article 50
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi SPBE di KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) terdiri atas:
a. tim pengarah
1. ketua : Ketua KPU Provinsi;
2. wakil ketua : ketua divisi yang menangani tugas dan fungsi di bidang data dan informasi; dan
3. anggota : anggota KPU Provinsi;
b. tim pelaksana
1. ketua : Sekretaris KPU Provinsi;
2. sekretaris : pejabat eselon III atau pejabat fungsional ahli madya yang menangani tugas di bidang data dan informasi; dan
3. anggota : pejabat eselon III atau pejabat fungsional ahli madya di sekretariat KPU Provinsi.
(2) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi SPBE di KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi.
Your Correction
