Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, serta pemantauan dan evaluasi SPBE di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dibentuk Tim Koordinasi SPBE. (2) Tim Koordinasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di KPU dan bertanggung jawab kepada Ketua KPU melalui ketua dan/atau wakil ketua divisi yang menangani tugas dan fungsi di bidang data dan informasi. (3) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi SPBE di KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tim pengarah 1. ketua : Ketua KPU; 2. wakil ketua I : ketua divisi yang menangani tugas dan fungsi di bidang data dan informasi; 3. wakil ketua II : wakil ketua divisi yang menangani tugas dan fungsi di bidang data dan informasi; dan 4. anggota : anggota KPU; b. tim pelaksana 1. ketua : Sekretaris Jenderal KPU; 2. wakil ketua I : deputi yang menangani tugas dan fungsi di bidang dukungan teknis; 3. wakil ketua II : deputi yang menangani tugas dan fungsi di bidang administrasi; 4. sekretaris : kepala unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi; dan 5. anggota : pejabat eselon II di sekretariat jenderal KPU. (4) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi SPBE di KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Your Correction