Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf e dikelola dan dilaksanakan oleh KPU berdasarkan pedoman manajemen sumber daya manusia SPBE di KPU. (2) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan peningkatan mutu layanan dalam SPBE di KPU melalui serangkaian proses yang meliputi: a. perencanaan; b. pengembangan; c. pembinaan; dan d. pendayagunaan sumber daya manusia dalam SPBE. (3) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memastikan ketersediaan dan kompetensi sumber daya manusia untuk pelaksanaan Tata Kelola SPBE dan Manajemen SPBE. (4) Setiap sumber daya manusia KPU harus memiliki kompetensi dasar di bidang teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diperoleh melalui pelatihan dasar-dasar teknologi informasi dan komunikasi. (5) Unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi dan satuan kerja di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang memiliki layanan mandiri wajib menyediakan sumber daya manusia dengan Jabatan Fungsional Pranata Komputer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Jabatan Fungsional Pranata Komputer. (6) Unit kerja di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang memiliki layanan wajib menyediakan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi pengoperasian teknologi informasi dan komunikasi. (7) Unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pendidikan pelatihan berkoordinasi dengan unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi dalam melakukan pengembangan budaya kerja, pemberdayaan, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Your Correction