Correct Article 41
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Manajemen keamanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(2) huruf b dikelola dan dilaksanakan oleh KPU berdasarkan pedoman manajeman keamanan informasi SPBE di KPU.
(2) Manajemen keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE KPU dengan meminimalkan dampak risiko keamanan informasi melalui serangkaian proses yang meliputi:
a. penetapan ruang lingkup;
b. penetapan penanggung jawab;
c. perencanaan;
d. dukungan pengoperasian;
e. evaluasi kinerja; dan
f. perbaikan berkelanjutan terhadap keamanan informasi dalam SPBE.
Your Correction
