Correct Article 38
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Unit kerja di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dapat membentuk meja layanan (service desk).
(2) Meja layanan (service desk) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan layanan kepada pengguna SPBE KPU dengan memberikan solusi permasalahan secara cepat dan tepat, dalam rangka mengatasi keluhan dan/atau permintaan pengguna SPBE KPU.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), meja layanan (service desk) menyelenggarakan fungsi:
a. Single Point of Contact (SPoC);
b. mencatat laporan gangguan layanan;
c. mencatat permintaan layanan;
d. memantau dan menginformasikan status gangguan dan permintaan layanan; dan
e. menyediakan informasi, solusi, dan edukasi kepada pengguna SPBE KPU.
(4) Meja layanan (service desk) menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan standar operasional dan/atau petunjuk teknis.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meja layanan (service desk) dapat berkoordinasi dengan unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi.
(6) Laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan ke unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi secara berkala.
Your Correction
