Correct Article 37
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) KPU melakukan integrasi Layanan SPBE melalui proses yang menghubungkan dan menyatukan beberapa Layanan SPBE ke dalam satu kesatuan alur kerja Layanan SPBE berdasarkan Arsitektur SPBE KPU.
(2) Integrasi Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi.
Your Correction
