Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h, mencakup keamanan sumber daya meliputi: a. data dan informasi; b. Infrastruktur SPBE; dan c. Aplikasi SPBE. (2) Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penjaminan kerahasiaan; b. penjaminan keutuhan; c. penjaminan ketersediaan; d. penjaminan keaslian; dan e. penjaminan Kenirsangkalan. (3) Penerapan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memenuhi standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman manajemen keamanan informasi sistem pemerintahan berbasis elektronik dan standar teknis dan prosedur keamanan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Your Correction