Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) yang dibuat oleh penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 29 ayat (4) harus memenuhi ketentuan: a. melaporkan hasil pembangunan dan/atau pengembangannya kepada unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi; dan b. melengkapi data dukung paling sedikit berupa: 1. kode program; 2. basis data; 3. dokumentasi; dan 4. repositori Application Programming Interface (API). (2) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 paling sedikit memuat informasi: a. identifikasi kebutuhan; b. desain aplikasi; c. penjelasan kode program; d. prosedur standar manual; e. metode compiler; f. penjelasan basis data; g. hak akses; dan h. kebutuhan sumber daya informatika. (3) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan alih pengetahuan kepada unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi. (4) Hak cipta atas aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum dan kelengkapan data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi milik KPU dan dilarang digunakan tanpa persetujuan dari KPU.
Your Correction