Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), digunakan untuk menyelenggarakan layanan internal KPU. (2) Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sepanjang belum ditetapkannya Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1). (3) Pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh unit kerja di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota setelah mendapat pertimbangan dari unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi. (4) Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibuat oleh: a. unit kerja di KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota; dan/atau b. penyedia.
Your Correction