Correct Article 27
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2) huruf a digunakan oleh KPU dalam melaksanakan penyelenggaraan SPBE yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2) KPU dapat membangun dan/atau mengembangkan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Your Correction
