Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a digunakan oleh KPU dalam melaksanakan penyelenggaraan SPBE yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (2) KPU dapat membangun dan/atau mengembangkan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Your Correction