Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Aplikasi SPBE secara terpadu dikoordinasikan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi. (2) Unit kerja di KPU yang telah melakukan pengembangan dan mengimplementasikan Aplikasi SPBE, harus melakukan pengelolaan dan pemeliharaan aplikasi tersebut secara berkala.
Your Correction