Correct Article 26
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Aplikasi SPBE secara terpadu dikoordinasikan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi.
(2) Unit kerja di KPU yang telah melakukan pengembangan dan mengimplementasikan Aplikasi SPBE, harus melakukan pengelolaan dan pemeliharaan aplikasi tersebut secara berkala.
Your Correction
