Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaringan Intra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a merupakan jaringan intra yang diselenggarakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi untuk menghubungkan antar simpul jaringan unit kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Penggunaan Jaringan Intra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman data dan informasi antar simpul jaringan di KPU. (3) KPU menggunakan Jaringan Intra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang dibangun oleh KPU dan/atau penyedia jasa layanan jaringan.
Your Correction