Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perangkat jaringan dan komunikasi data KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d merupakan seluruh peralatan yang mendukung jaringan komunikasi data yang digunakan secara berbagi pakai meliputi: a. Jaringan Intra; b. Sistem Penghubung Layanan; dan c. pita lebar (broadband).
Your Correction