Correct Article 17
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Perangkat teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a,
merupakan semua peralatan yang mendukung jalannya SPBE di KPU, meliputi:
a. peladen;
b. penyimpanan;
c. router dan switch;
d. unit power supply (UPS);
e. media koneksi jaringan;
f. ruang Pusat Data serta perangkat pendukungnya;
dan/atau
g. ruangan network operation center sebagai pengendali atau pemantauan Pusat Data.
(2) Pengelolaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan;
b. pengadaan;
c. pengelolaan; dan
d. penghapusan.
(3) Pengelolaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi sesuai dengan standar dan mekanisme yang ditetapkan.
Your Correction
