Correct Article 16
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f digunakan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi dalam rangka memenuhi kebutuhan Infrastruktur SPBE bagi
unit kerja di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perangkat teknologi informasi dan komunikasi;
b. Pusat Data yang dikelola oleh KPU yang terhubung dengan Pusat Data nasional;
c. pusat pemulihan bencana KPU;
d. perangkat jaringan dan komunikasi data KPU; dan
e. pusat Komando Siber KPU.
(3) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibangun dan/atau dikembangkan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi.
(4) Pembangunan dan/atau pengembangan Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan Arsitektur SPBE KPU.
(5) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan standar perangkat, standar Interoperabilitas, standar keamanan sistem informasi, dan standar lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik.
(6) Standar Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan memperhatikan ketentuan:
a. teknologi yang terbuka;
b. mudah didapat;
c. mudah memperoleh dukungan ketika dibutuhkan;
dan
d. mudah dikembangkan.
(7) Penggunaan Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bagi pakai di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Your Correction
