Correct Article 15
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) digunakan dengan memperhatikan prinsip perlindungan data pribadi, dengan ketentuan:
a. pengumpulan data pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, patut, dan transparan;
b. pemrosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan
tujuannya;
c. pemrosesan data pribadi dilakukan dengan menjamin hak pemilik data pribadi;
d. pemrosesan data pribadi dilakukan secara akurat, lengkap, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan;
e. pemrosesan data pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan data pribadi dari pengaksesan yang tidak sah, pengungkapan yang tidak sah, pengubahan yang tidak sah, penyalahgunaan, perusakan, dan/atau kehilangan data pribadi;
f. pemrosesan data pribadi dilakukan dengan memberitahukan tujuan dan aktivitas pemrosesan, serta kegagalan perlindungan data pribadi;
g. data pribadi dimusnahkan dan/atau dihapus setelah masa retensi berakhir atau berdasarkan permintaan pemilik data pribadi kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
h. pemrosesan data pribadi dilakukan secara bertanggung jawab dengan memenuhi pelaksanaan prinsip perlindungan data pribadi dan dapat dibuktikan secara jelas.
(2) Perlindungan data pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai pengelolaan dan pelayanan informasi publik di KPU.
Your Correction
