Correct Article 14
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disediakan dan dikelola oleh unit kerja di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang
menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang data dan informasi.
(2) Unit kerja di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
a. keakuratan data dan informasi yang disediakan;
dan
b. keamanan data dan informasi yang bersifat strategis dan/atau rahasia.
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan dalam bentuk sistem elektronik oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi.
(4) Pengintegrasian data dan informasi dalam bentuk sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan dengan memperhatikan standar Interoperabilitas data dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik.
(5) Dalam pengintegrasian data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi harus menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, keaslian, dan Kenirsangkalan data dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Your Correction
