Correct Article 10
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) KPU melakukan reviu Peta Rencana SPBE pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Reviu Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. perubahan Peta Rencana SPBE Nasional;
b. perubahan rencana strategis KPU;
c. perubahan Arsitektur SPBE KPU; atau
d. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE KPU.
(3) Reviu Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi.
(4) Hasil reviu Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada tim pengarah SPBE KPU.
Your Correction
