Correct Article 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b disusun dalam rangka melakukan pembangunan, pengembangan, dan penerapan SPBE di KPU dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE nasional, Arsitektur SPBE KPU, dan rencana strategis
KPU.
(2) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Tata Kelola SPBE;
b. Manajemen SPBE;
c. Layanan SPBE;
d. Infrastruktur SPBE;
e. Aplikasi SPBE;
f. Keamanan SPBE; dan
g. audit TIK.
(4) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(5) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai acuan dalam penyiapan sumber daya dan penyusunan anggaran.
Your Correction
