Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan SPBE KPU dengan menggunakan pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dilakukan dengan metode penilaian mandiri dan penilaian dokumen. (2) Evaluasi SPBE KPU dengan menggunakan pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dilakukan dengan metode penilaian mandiri, penilaian dokumen, dan penilaian wawancara.
Your Correction