Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi SPBE KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan pengukuran kinerja. (2) Pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. penetapan kinerja; b. penetapan metode pemantauan kinerja; c. pelaporan kinerja; d. pengukuran kepuasaan pengguna; dan e. evaluasi kinerja.
Your Correction