Correct Article 59
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Tim Koordinasi SPBE KPU melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengawasan SPBE KPU 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(2) Pemantauan, evaluasi, dan pengawasan SPBE KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. mengukur capaian kemajuan penerapan SPBE KPU;
b. meningkatkan capaian kemajuan penerapan SPBE KPU;
c. meningkatkan kualitas penerapan SPBE KPU; dan
d. meningkatkan kualitas pelayanan publik SPBE KPU.
Your Correction
