Correct Article 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Penyelenggaraan SPBE di KPU dilaksanakan dengan prinsip:
a. efektivitas;
b. keterpaduan;
c. kesinambungan;
d. efisiensi;
e. akuntabilitas;
f. Interoperabilitas; dan
g. keamanan.
(2) Efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan prinsip optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung SPBE di KPU yang berhasil guna sesuai dengan kebutuhan.
(3) Keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan prinsip pengintegrasian sumber daya yang mendukung SPBE di KPU.
(4) Kesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan prinsip keberlanjutan SPBE di KPU secara terencana, bertahap, dan terus menerus sesuai dengan perkembangannya.
(5) Efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan prinsip optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung SPBE di KPU yang tepat guna.
(6) Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan prinsip kejelasan fungsi dan pertanggungjawaban dari SPBE.
(7) Interoperabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f merupakan prinsip koordinasi dan kolaborasi antar Proses Bisnis SPBE dan antar sistem elektronik, dalam rangka pertukaran data, informasi, atau Layanan SPBE.
(8) Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan prinsip kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan Kenirsangkalan sumber daya yang mendukung SPBE.
Your Correction
