Correct Article I
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TAHUN 2020
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 905) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum:
a. Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1511); dan
b. Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 193), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Lampiran yang mengatur mengenai:
a. penyusunan peraturan/keputusan penyelenggaraan Pemilihan;
b. sosialisasi kepada masyarakat dan penyuluhan/bimbingan teknis kepada penyelenggara Pemilihan;
c. pembentukan KPPS, masa kerja PPK, PPS, dan KPPS, dan pembentukan dan masa kerja PPDP;
d. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan, lembaga survei atau jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilihan;
e. pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
f. pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon perseorangan;
g. pengumuman pendaftaran Pasangan Calon;
h. pendaftaran Pasangan Calon;
i. verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon;
j. penetapan Pasangan Calon, termasuk penyelesaian sengketa atas penetapan Pasangan Calon;
k. pelaksanaan kampanye, termasuk masa kampanye dan laporan dan audit dana kampanye;
l. pelaksanaan pemungutan suara;
m. penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
n. penetapan pasangan calon terpilih;
o. penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan;
p. pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih; dan
q. evaluasi dan pelaporan tahapan, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
